-->


KPK Sepakat Eks Koruptor Tidak Boleh Duduki jabatan Penting Di Pemerintahan

Posted by Mahardika24 on Wednesday, May 23, 2018


LINE Nusantara , JAKARTA – Larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi pejabat publik terus

diperjuangkan sejumlah elemen, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tidak hanya bagi mereka yang ingin menjadi anggota dewan atau legislator, tetapi wacana larangan tersebut juga mesti diterapkan bagi eks koruptor yang ingin menduduki jabatan penting di pemerintahan.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif demi menutup ruang bagi mantan narapidana korupsi untuk menjadi pejabat publik.

Menurut dia, wacana pelarangan tersebut sangat penting guna memberikan pembelajaran yang positif terhadap masyarakat.

“Langkah ini juga sebagai bentuk efek jera demi kebaikan bersama. Makanya, apapun itu mantan napi (kasus korupsi) tidak boleh diberi ruang serta kesempatan untuk menjadi pejabat publik. Apalagi menduduki jabatan penting di pemerintahan,” tegas Laode di gedung KPK, Rabu (23/5/2018).

Menurutnya, eks koruptor yang dibolehkan menjadi pejabat publik, diyakini Alumnus Fakultas Hukum Unhas ini bakal memberi contoh buruk di masyarakat.

Tidak hamya itu saja, citra partai politik juga semakin tercoreng bila mana eks koruptor diizinkan menjadi pejabat publik.

“Ini akan merugikan image dari partai politik itu sendiri. Itu juga nggak akan memberikan pelajaran kepada masyarakat, banyak mahasiswa di kampus yang baru mau selesai. Nah nanti kan, ‘Oh, nggak apa-apa kalau sudah kerja korupsi, nanti sudah menjalani masa penjara saya, saya bisa lagi jadi pemimpin.’ Itu nggak memberikan pelajaran yang bagus,” ucapnya.

Sebelumnya, KPU berencana mengatur pelarangan tersebut dalam Peraturan KPU atau aturan internal parpol soal rekrutmen caleg.

Olehnya, KPU mengusulkan larangan ini masuk dalam Peraturan KPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

“Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017,” kata Laode mengutip bunyi kesimpulan rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu, Selasa (22/5).

Sekadar diketahui, di Sulsel, mantan terpidana kasus korupsi, Nurdin Halid maju mencalonkan diri sebagai kandidat gubernur. Mantan Ketua Harian Golkar ini juga berulangkali diperiksa kasus korupsi lain.

> red

Previous
« Prev Post

Related Posts

8:59 PM

0 comments:

Post a Comment